Terakhir diperbarui: [Tanggal Hari Ini]
Selamat datang di [Nama Website Anda]. Kami menghargai privasi pengunjung dan berkomitmen untuk melindungi data pribadi Anda. Kebijakan privasi ini menjelaskan jenis informasi yang kami kumpulkan, bagaimana kami menggunakannya, serta pilihan yang Anda miliki terkait informasi tersebut.
Kami dapat mengumpulkan informasi dari Anda dengan cara berikut:
Informasi pribadi: seperti nama, alamat email, atau data lain yang Anda berikan secara sukarela melalui formulir kontak, komentar, atau pendaftaran.
Informasi non-pribadi: seperti alamat IP, jenis browser, perangkat, halaman yang dikunjungi, waktu kunjungan, dan data serupa yang dikumpulkan secara otomatis melalui cookie atau teknologi pelacakan lainnya.
Informasi yang kami kumpulkan digunakan untuk:
Menyediakan, mengelola, dan meningkatkan konten serta layanan website.
Menanggapi pertanyaan, komentar, atau permintaan pengguna.
Menganalisis perilaku pengunjung untuk memahami kebutuhan dan meningkatkan pengalaman pengguna.
Tujuan administratif dan keamanan website.
Website ini dapat menggunakan cookies untuk menyimpan preferensi pengguna, melacak informasi, dan memberikan pengalaman yang lebih baik.
Anda dapat mengatur browser untuk menolak cookies, tetapi beberapa fitur website mungkin tidak berfungsi dengan baik tanpa cookies.
Kami dapat menggunakan layanan pihak ketiga (misalnya Google Analytics atau penyedia iklan) untuk membantu menganalisis penggunaan website.
Pihak ketiga tersebut dapat menggunakan cookies atau teknologi serupa untuk mengumpulkan data yang digunakan sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.
Kami mengambil langkah-langkah keamanan yang wajar untuk melindungi data pribadi Anda dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah.
Namun, tidak ada metode transmisi data melalui internet yang 100% aman, sehingga kami tidak dapat menjamin keamanan absolut.
Website kami dapat berisi tautan ke situs lain. Kami tidak bertanggung jawab atas praktik privasi atau konten situs pihak ketiga tersebut.
Kami menganjurkan Anda membaca kebijakan privasi setiap situs yang Anda kunjungi.
Sebagai pengguna, Anda memiliki hak untuk:
Meminta akses atau salinan data pribadi Anda.
Meminta perbaikan atau penghapusan data pribadi.
Menolak pemrosesan data tertentu sesuai hukum yang berlaku.
Kami dapat memperbarui kebijakan privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan diumumkan melalui halaman ini dengan tanggal pembaruan terbaru di bagian atas.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai kebijakan privasi ini, silakan hubungi kami melalui:
📧 Email: [lawoffice@andisigalingging.com]
🌐 Website: [https://andisigalingging.com]
Dalam era digital yang serba terhubung saat ini, media sosial menjadi platform utama bagi influencer atau selebritas untuk berinteraksi dengan penggemar serta memperluas jangkauan bisnis mereka. Salah satu bentuk interaksi yang populer adalah endorsement, yaitu ketika seorang influencer mempromosikan produk atau layanan melalui akun media sosial mereka. Namun, fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting terkait kewajiban pajak, khususnya mengenai pemotongan PPh Pasal 21. Dalam artikel ini akan kita bahas apakah penghasilan yang diterima oleh influencer melalui endorsement di media sosial wajib dipotong PPh Pasal 21, serta bagaimana mekanisme pajak yang berlaku dalam situasi ini.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai perlu dilakukan pemotongan PPh oleh pihak pemotong. Dalam hal ini, pemotongan dilakukan karena penghasilannya diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP-DN).
Mengacu pada Pasal 1 angka 4 PMK 168/2023, pihak pemotong PPh Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Jika kita telaah lebih mendalam pada Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 168/2023, disana telah disebutkan bahwa pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya) masuk ke dalam kategori bukan pegawai. Hal ini berarti bahwa mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh influencer dapat merujuk pada pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023 yang berbunyi “Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto…”. Jumlah penghasilan bruto yang dimaksud ialah berupa hororarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis sesuai yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.
PPh Pasal 21 yang digunakan untuk memotong penghasilan bukan pegawai dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t..d UU 6/2023 dengan formulasi Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).
Contoh:
Nn. Yiyi adalah seorang influencer terkenal yang memiliki banyak pengikut (followers) di akun media sosialnya. Karena ketenarannya, Nn. Yiyi memasang tarif (rate card) bagi para pemilik brand yang ingin mengiklankan produknya melalui endorsement di akun sosial media milik Nn. Yiyi. Beberapa hari kemudian, Nn. Yiyi menerima endorsement dari PT. Gulala sebesar Rp200.000.000 untuk mengiklankan produknya.
Berdasarkan contoh tersebut, maka berikut mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh Nn. Yiyi
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp40.000.000 = Rp6.000.000
Rp3.000.000 + Rp6.000.000 = Rp9.000.000
Informasi yang disediakan di [https://www.andisigalingging.com/] hanya bersifat umum untuk tujuan edukasi dan referensi. Kami berusaha menjaga agar konten yang ditampilkan akurat dan terbaru, namun kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau keandalan informasi.
Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi dari website ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda. [https://www.andisigalingging.com/] tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau masalah yang timbul dari penggunaan konten, tutorial, maupun layanan yang kami sediakan.
Website ini juga dapat berisi tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak memiliki kendali atas isi maupun kebijakan privasi situs tersebut, dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak penggunaannya.
Dengan menggunakan website ini, Anda dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan dalam disclaimer ini.